Sumber : https://hardiwinoto.com/wacana-tentang-bunga-bank-dan-riba/
Belakangan lagi yang saya sadari adalah dosa Riba hanya berdampak pada orang2 Bank dkk itu, tapi saya salah lagi, ternyata yang terkena dosa riba adalah :
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”(HR. Muslim no. 1598)
Jelas bukan ? kita pun bersekongkol dengan RIBA !
Jadi bunga haram dong ? yes of course ! absolutely !
Bunga pada Bank dkk termasuk Riba pada pinjaman, dimana si pemberi hutang (kreditur) mensyaratkan adanya pengembalian lebih pada utang yang diberikan pada debitur. Ini adalah riba pada transaksi utang piutang, (riba nasiah/qardh dan atau riba jahiliyah)
Riba jahiliyah lebih parah lagi, karena contohnya adalah jika si debitur tidak mampu membayar sesuai tanggal jatuh tempo. maka akan dikenakan denda berupa uang juga ! mengerikan !
Pendapatan bank haram ? bukannya mereka memberikan jasa ?
ya jasa transfer uang, save deposit box, administrasi dll adalah pendapatan halal mereka, tapi jauh lebih sedikit dibandingkan pendapatan bunga yang mendominasi. Karena sejatinya pendapatan utama bank adalah dari selisih bunga untuk nasabah dan bunga diterima dari debitur yang mengajukan kredit.
Artinya bunga simpanan lebih kecil dibanding bunga kredit. Terlihat bukan, semua terkena dampak Riba !
Sistem ekonomi dan perbankan seperti saat ini sejatinya sudah diciptakan sejak dahulu kala oleh orang yahudi, seperti Ayat Qur'an berikut :
Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan Karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah,
Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal Sesungguhnya mereka Telah dilarang daripadanya, dan Karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. kami Telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih. (QS. an-Nisa' (4) : 160-161)
Mengapa Riba haram ? ga usah berdalih, Al-Qur'an sudah jelas-jelaskan mengharamkannya. Dampaknya nyata, banyak orang mencuri karena utang riba, berbohong karena riba, pertengkaran keluarga karena cicilan riba, bahkan tidak sedikit yang bunuh diri karena racun riba!
Lantas bagaimana kita menabung uang di bank kalo begitu ? jika darurat karena khawatir hilang/dicuri maka diperbolehkan. Tapi sekarang banyak kan nih Bank Syar'iah, pakai skema titipan Wadi'ah yang tidak memberikan imbal bagi hasil. Jika ingin benar-benar aman.
Terus beli rumah, kendaraan, perabotan gmn kalo ga nyicil ? nyicil boleh asal skemanya jelas dan hanya ada dua pihak yang bertransaksi. Tidak seperti nyicil leasing atau kpr yang melibatkan 3 pihak, sehingga akadnya utang piutang yang berbunga.
Terakhir adalah, hindari sifat konsumtif dalam diri kita. Lakukan hal produktif seperti berjualan dan sedekah tentunya.
Sebenarnya masih banya produk dan skema halal diluar sana, hanya mindset kita saja menyempit dan merasa tidak bisa lepas dari RIBA !
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS. Al-Baqarah: 276)
Wallahu A'lam Bishawab
Komentar
Posting Komentar