MENINGKATKAN TRANSPARANSI PENGELOLAAN DANA DESA MELALUI 3 PILAR FUNDAMENTAL "TRIANGLE TOWARDS TRANSPARENCY"
Sumber : https://www.satelitnews.id/4304/baru-16-desa-di-lebak-yang-ajukan-dana-desa/
Berbicara
kata "Desa" apa yang ada di benak anda ? Sebagian mungkin ada yang
berkata Indah, Sejuk, Tanpa Polusi, mungkin ada juga yang bilang desa itu
tempat pulang kampungnya dan berbagai analogi lainnya. Berdasarkan data Badan
Pusat Statistik 2018, jumlah desa di Indonesia kurang lebih ada sekitar 83.391,
apa yang kemudian menarik dari data ini ? yang menjadi menarik adalah
sejak disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberikan
kewenangan lebih besar untuk mengelola pemerintahannya sendiri, pembangunan
sendiri dan juga kemandirian dari segi pengelolaan keuangan nya, karena mau
tidak mau uang menjadi darah bagi pembangunan berkelanjutan di desa itu
sendiri. Dengan kewenangan pengelolaan keuangan sendiri, dikalikan jumlah desa
yang begitu besar, berapa besar rupiah yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat
kepada Desa-Desa di Indonesia ??? Mari kita lihat anggaran Dana Desa dari tahun
ke tahun. Anggaran Dana Desa tahun 2015 di kisaran Rp 20,8 Trilyun, berlanjut
ke 2016 sebesar Rp 46.9 Trilyun, kemudian 2017 & 2018 sebesar Rp 60
Trilyun, 2019 Rp 70 Trilyun dan terakhir di Rp 72 Trilyun (Sumber : Kementerian
Keuangan), jumlah yang terus meningkat terus menerus dari tahun ke tahun.
Dengan data terakhir rata-rata dana desa tahun
2020 naik menjadi Rp960,59 juta dari sebelumnya Rp933,92 juta per desa di tahun
2019. Menjadi pertanyaan besar dari berbagai stakeholders desa,
apakah desa sanggup dan sudah siap mengelola keuangannya sediri? Apakah SDM
Desa sudah "capable" ? yang tidak kalah
menarik adalah, apakah dana sebesar itu tidak akan dikorupsi oleh pejabat desa
? Bagaimana nanti realisasinya dan transparansinya ? Transparansi atas
pengelolaan dana Desa atau bahasa lainnya adalah keterbukaan akan menjadi topik
yang akan dibahas kali ini, Mengapa dirasa perlu ? Bukan menjadi rahasia lagi
di sebagian desa-desa di Indonesia hal ini masih menjadi permasalahan, bahkan
ada kesan desa dan perangkatnya terkesan tidak ingin diganggu oleh pihak luar
soal informasi keuangan desa, bahkan cenderung menutup akses dari pihak luar.
Ada paradigma juga bahwa Kepala Desa ada raja-raja kecil di Pedesaan, mereka
ingin memperkaya diri sendiri dan membangun dinastinya. Apa yang sebenarnya
yang salah dari hal ini ? Dari banyak hal yang mungkin terjadi saya menyoroti 2
hal utama, apa saja ?
1.
Sistem Berjenjang
Banyak
syarat dan proses yang harus dipenuhi untuk pencairan Dana Desa. Meskipun tahun
2020 sudah dirancang bahwasanya Dana Desa langsung dikirim dari APBN pemerintah
pusat, fakta dilapangan proses berjenjang dari Pusat ke Provinsi ke Daerah baru
ke Desa masih terjadi di beberapa daerah dan desanya, ini adalah celah yang
sangat terbuka untuk terjadinya praktik KKN yang terstruktur dan sistematis.
Sebagai tambahan fakta, yakni pada tahun 2019 berdasarkan data ICW (Indonesian
Corruption Watch) terdapat 46 kasus korupsi
di sektor anggaran desa dari 271 kasus korupsi. Korupsi anggaran desa tercatat
memberi kerugian negara hingga Rp 32,3 miliar.
2.
Pengawasan Kurang Ketat
Pertama
dan yang utama ada pengawasan dari internal desa itu sendiri, baik dari Masyarakat
Desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan
Organisasi Perangkat Desa lainnya, tanpa partisipasi aktif mengawasi dan
mengawal Dana Desa dan pengelolaannya, bukan tidak mungkin pelaksana
pemerintahan desa akan menyelewengkan Dana Desa. Masyarakat desa harus kritis
dan tidak boleh acuh atas aktivitas program Desa yang terjadi di Desanya,
karena tidak sedikit masyarakat Desa yang menganggap masa bodoh atas program
kerja Desanya. Disamping pengawasan pemerintah daerah ataupun pusat yang
nantinya akan melengkapi proses monitoring dan evaluasi.
Dengan permasalahan yang ada, penulis coba memberikan konsep
solusi, konsep yang dinamakan “TRIANGLE TOWARDS TRANSPARENCY” , artinya
ada 3 pilar fundamental yang bisa dikembangkan untuk meningkatkan transparansi
pengelolaan dana desa, 3 pilar yang disimbolkan dengan segitiga. Bagi saya
segitiga memiliki makna 3 sudut sama derajat saling membentuk simpul menekan
satu titik ditengahnya dengan jarak yang sama pula, artinya 3 aspek ini yang
perlu terus ditekankan untuk terus meningkatkan transparansi/keterbukaan
penggunaan dana desa. Apa saja 3 pilar atau 3 aspek ini ? mari kita bahas satu
per satu.
1. Edukasi
Sebelum membedah pilar pertama ini, mari kita melihat data
fakta bahwa calon Kepala Desa minimal berijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP),
sementara untuk calon Perangkat Desa minimal Sekolah Menengah Atas (SMA),
aturan ini tertuang di beberapa aturan daerah seperti Perbup-perbup, Perda dan
Pergub jika akan melaksanakan pesta demokrasi pemilihan Kepala Desa. Tanpa
memandang rendah tingkat pendidikan, rasanya variabel ini tetap dirasa penting
dan signifikan, pendidikan berhubungan erat dengan pengetahuan, dan dengan
pengetahuan yang kurang luas, bukan tidak mungkin justru Desa dan perangkatnya
terjerat korupsi dana desa. Mengingat pentingnya pengetahuan mengenai
pengelolaan dana desa yang baik dan benar, harus ada pihak yang berperan dalam
hal ini, pihak inilah yang nantinya harus memberikan terus edukasi kepada para
kepala desa, perangkat desa dan juga masyarakat desa. Siapakah mereka ?
Akademisi turun ke Desa, sebagai seorang akademisi juga, turun ke Desa bukanlah
hal yang tabu bagi Dosen atau Sivitas Akademik Kampus, karena turun ke
masyarakat dalam bentuk pengabdian kepada masyarakat merupakan kewajiban Tridharma
Perguruan Tinggi, disamping Pengajaran dan Penelitian. Dosen-dosen atau
Akademisi-akademisi dari berbagai bidang keilmuan bisa turun ke desa memberikan
pemahaman melalui diskusi atau penyuluhan mengenai pengelolaan dana desa. Jika
saya spesifikan, beberapa bidang yang berkaitan dengan dana desa diantaranya.
Keuangan dan Akuntansi, akademisi di bidang ini harus mentransfer ilmu yang mereka
dimiliki ke desa-desa binaaan, bagaimana menyusun anggaran pendapatan, belanja
atau pembiayaan, memberikan pelatihan pengelolaan dan pencatatan akuntansi,
mengidentifikasi aset desa dan pemanfaatannya, inventarisirnya dan yang
terpenting adalah pemahaman bagaimana menyajikan laporan keuangan desa yang
nantinya akan diketahui oleh para stakeholders, sehingga transparansi
pengelolaan dana desa dapat tercapai. Bagaimana tidak, dana besar ratusan juta
jika tanpa dokumentasi dan pencatatan Akuntansi yang baik, akan sangat riskan
disalahgunakan. Selanjutnya bidang Ekonomi Pembangunan dan Kebijakan Publik
dapat memberikan ilmu tentang kepemimpinan seorang Kepala Desa, bagaimana cara
mengelola sebuah tim, lebih jauh lagi dari ilmu ini adalah Kades yang baik akan
dapat memberikan kebijakan atau perumusan program yang tepat sasaran dengan
kebutuhan desa, sehingga masyarakat desa dapat mengawasi program desa yang
memang dibutuhkan oleh mereka dan sedang dikerjakan oleh pemerintah desa. Tidak
kalah penting adalah Ilmu Hukum, dengan melek hukum pemerintah Desa akan lebih
waspada dalam mengelola Dana Desa, salah salah mereka bisa saja masuk bui, contoh
misalkan Desa tidak memasang papan proyek pada setiap kegiatan yang dikerjakan.
Desa mereka bisa dianggap fiktif atau siluman istilah yang baru baru ini
muncul, karena kewajiban memasang papan proyek sudah tertuang di Peraturan
Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012. Lebih
parahnya lagi jika pemerintah desa tidak tahu atas hukuman jika mereka
menyalahgunakan dana desa yang bersumber dari APBN, mereka bisa terkena UU
Tipikor yang hukumannya beragam dimulai denda ratusan juta sampai denda
kurungan. Tentunya masih banyak lagi bidang keilmuan yang bisa turut serta
membangun karakter desa semakin kuat, ilmu psikologi misalnya yang dapat
memberikan pemahaman kepada para petinggi desa bagaimana jika ada yang
melakukan tindakan bohong atau curang, apa dampak dan konsekuensinya, serta
pola dan tingkah perilaku seorang yang menyembunyikan suatu aib atau hal buruk
tentunya dapat dipelajari di dunia psikologi. Pada akhirnya semua bidang
keilmuan tersebut akan bahu membahu memberikan pemahaman dan kekuatan ilmu
kepada seluruh komponen pedesaan, agar lebih cerdas dalam berkegiatan di desa,
tidak hanya dana desa yang mampu dikelola dengan mapan.
2. Pengawasan, Partisipasi Aktif, Evaluasi
Sesungguhnya pada pilar ini, ada banyak pihak yang terlibat
dan turut serta membangun desa. Pihak utama dan pertama seperti yang sempat
saya singgung di awal tulisan, yakni masyarakat desa itu sendiri, sayang
rasanya jika masyarakat hanya menonton saja kegiatan atau program yang sedang
dikerjakan pemerintah desanya, tanpa berpikir kritis dan bertanya-tanya.
Program ini manfaatnya untuk siapa ? Apakah program ini sudah tepat sasaran ?
Program ini jangka pendek atau jangka panjang ? Itu adalah contoh
pertanyaan-pertanyaan yang harus muncul dari masyarakat desa jika akan
diadakannya program kerja. Hal wajib dilaksanakan sebelum menyusun rencana
kerja desa adalah seluruh pemangku kepentingan desa melakukan Musrembang yang
merupakan forum musyawarah desa. Akan sangat ideal jika masyarakat desa ikut
aktif dalam forum ini, bersikap kritis dan tidak acuh, juga BPD yang harus
bersikeras tidak mau disetir oleh pejabat desa, karena dengan adanya pergerakan
dari semua stakeholders tersebut, proses saling menjaga, saling
mengawasi dan saling peduli akan terwujud demi desa mereka sendiri. Seluruh
masyarakat desa dan juga pejabatanya harus menumbuhkan rasa sense of
belonging akan desa mereka sendiri, dimana mereka hidup, bersosialisasi,
bercengkrama dan saling mengayomi, sehingga dana desa terserap dan
teroptimalisasi secara transparan dan tepat sasaran. Jangan sampai Musrembang
jadi tempat bagi-bagi "KUE" ya !. Pihak selanjutnya
adalah Pemerintah Kecamatan sebagai organisasi terdekat dengan desa yang
idealnya menaungi kepentingan-kepentingan di desa-desa. Pemerintah Kecamatan harus
berkoordinasi dengan desa-desa dibawah garis pemerintahannya untuk mengarahkan
desa ke arah yang lebih baik karena memang tertuang di PP 43/2014 Pasal 154
ayat (1). Seperti contohnya adalah harus ada koordinasi antar desa yang
lokasinya tidak berjauhan, dimana mereka bisa melaksanakan program secara
masing-masing dengan mandiri, tapi ada juga program yang bisa dikerjakan secara
bersama-sama seperti revitalisasi pengairan/irigasi sawah, yang mana air
tersebut mengaliri sawah-sawah di dua desa misalnya. Dengan adanya koordinasi
dan singkronisasi kegiatan antar desa, tidak hanya transparan yang dicapai,
tetapi juga rasa saling menghormati antar desa ke desa maupun desa ke kecamatan
juga sebaliknya. Mantap
!. Selanjutnya
adalah proses evaluasi yang dilakukan dalam bentuk audit dana desa. Perlu
digarisbawahi peran audit atau pemeriksaan bukanlah mencari-cari kesalahan dari
operasional dana desa yang digunakan, peran audit adalah proses pengawasan dan
evaluasi dari dana desa tersebut, seharusnya ujungnya bukan untuk pemberhentian
dana desa pada periode selanjutnya jika kinerja keuangan kurang baik, tapi
harus ke arah peningkatan SDM dan pengelolaan keuangaan desa itu sendiri. Audit
dana desa atau pemeriksaan faktanya saat ini dilakukan oleh banyak pihak
diantaranya ; Direktorat dan Inspektorat
Jenderal berbagai kementerian, BPKP, BPK, APIP Pemda dan Camat, tentunya
pemeriksaan yang mereka lakukan harus sesuai proporsi dan tupoksi
masing-masing. Jika melihat ke Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara, yang
bertindak sebagai supreme audit adalah Badan Pemeriksaan
Keuangan (BPK), dimana BPK ini bisa memanfaatkan hasil audit badan lainnya
untuk kemudian menyusun hasil pemeriksaannya dan memberikan gambaran kinerja
keuangan desa secara triwulanan dan tahunan. Terakhir BPK harus saling
bersinergi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP), dimana BPKP
adalah lembaga yang mengembangkan Siskeudes (Sistem Keuangan Desa) termasuk ada
aplikasi di dalamnya. Polanya adalah BPKP berfokus untuk mendorong desa-desa
agar dapat mengelola keuangannya dengan baik dan transparan bebasiskan audit
kepatuhan dalam menyerap dan mengoptimalkan anggaran, memberikan
pelatihan-pelatihan, penyuluhan dan pendampingan untuk menggunakan aplikasinya.
Sehingga nantinya ketika BPK melakukan audit dana desa diharapkan desa-desa
sudah kompeten secara tata kelola keuangan dan dana desa.
3. Spiritual
Last but not least ! pilar terpenting yang
seharusnya ditekankan secara dominan. Upaya apapun yang dilakukan agar tata
kelola desa berjalan baik, tanpa hati yang indah, tutur kata yang sopan, ramah
tamah sapa, senyum selalu sini sana, tentunya tidak akan berjalan dengan
sempurna. Darimana semua itu diperoleh ? Siapa saja yang harus demikian di desa
? Jawabannya adalah semua pihak yang ada di dalam desa tersebut tentunya, tidak
hanya pejabat desa, tapi juga masyarakatnya. Bagaimana hal tersebut bisa
dicapai ? Nilai-nilai spiritual perlu direvitalisasi dan dihidupkan kembali.
Sebagai contoh pengalaman yang saya rasakan jika pulang kampung ke desa istri
saya di Kabupaten Kuningan Jawa Barat, Musholla atau biasa disebut Tajug
dalam istilah bahasa sunda, lebih banyak dipenuhi oleh anak-anak kecil dan
sedikit kaum manula baik bapak-bapak atau ibu-ibu. Lantas kemana para kaum muda
atau kaum paruh baya ? yang sebagian besar ternyata mereka yang menggerakan
roda pemerintahan desa. Tak sedikit dari mereka yang sibuk dengan kegiatan
masing-masing dirumah atau berniaga, padahal di satu sisi mereka sendiri akan
sangat marah dan tampak menyuruh-nyuruh anaknya untuk sholat dan ngaji ke Tajug
dengan Ustad setempat, sedangkan para orang tua sendiri apakah menghidupkan
Musholla ? Miris memang jika melihat kondisi desa sudah sangat terpontaminasi
dengan arus globalisasi. Upaya yang bisa dilakukan untuk kembali menghidupkan
nilai-nilai spiritual bisa dengan cara "Ustadz Masuk Desa" atau
pemuka agama/tokoh masuk desa. Bukan berarti di desa tidak ada pemuka agama
atau Ustadz, tapi Ustadz setempat kurang bisa mengajak masyarakat agar lebih
agamis, mungkin karena merasa teman atau masyarakat biasa juga, sehingga tidak
ada rasa segan. Tapi bisa jadi optimisme baru jika misalnya ada Ustadz kondang
level nasional atau daerah yang keliling masuk desa. Pasalnya semangat gotong
royong di desa masih cukup tampak sampai saat ini, jika ada acara di desa entah
pernikahan atau hajat lainnya masyarakat desa masih mengedepankan semangat
keberasamaan, jika ada tamu apalagi pemuka agama masuk desa bisa jadi mereka
akan bergairah untuk bergotong royong dalam penyambutan. Pemerintah Provinsi,
Kabupaten dan Kecamatan bisa berkoordinasi untuk melaksanakan program ini,
harapannya para Ustadz tersebut tidak hanya memberikan nilai-nilai spiritual
bagi masyarakat desa, tapi juga bisa memberikan efek semangat kepada para
Ustadz desa setempat agar lebih bersemangat dalam berdakwah di tengah-tengah
desa. Meskipun keimanan dan ketaqwaan tengah mengering bahkan ditengah-tengah
masyarakat desa, tapi tidak ada salahnya pimpinan daerah bergerak untuk menggalakkan
"Ustadz Masuk Desa", lebih baik bergerak daripada tidak sama sekali,
sehingga yang populer tidak hanya istilah akademisi masuk desa, internet masuk
desa, tentara masuk desa saja, tapi Ustadz juga harus masuk desa.
Pada akhir tulisan saya yang sederhana ini, saya akan menutup dengan penegasan dan perenungan bahwa upaya-upaya tersebut rasa-rasanya sudah atau mungkin sedang dilakukan. Tulisan ini sifatnya pengingat bagi para pemangku kepentingan dana desa bahwa perkembangan teknologi dan pengetahuan harus diimbangi dengan rasa iman dan taqwa di dalam jiwa. Maju terus desa-desa di Indonesia !
Gambar: Ilustrasi Konsep Triangle
Towards Transparency


Komentar
Posting Komentar